Jakarta, TURBINSU,- Kita mengenal Tap MPRS No. XXV/1966 yang menegaskan bahwa PKI menjadi partai terlarang di negeri yang menjunjung Bhineka Tunggal Ika ini. Namun, nyatanya tahun 1966 bukan pertama kalinya PKI menjadi partai terlarang di Indonesia. Sejarah menceritakan bahwa 40 tahun sebelumnya, PKI pun sempat mencicipi cap partai terlarang era Kolonialisme Belanda.
PKI didirikan pada 23 Mei 1920, mulanya bernama Perserikatan Komunis Hindia yang menjadi partai komunis pertama di Asia. Kongres II Juni 1924 memutuskan untuk mengubah nama menjadi Partai Komunis Indonesia. Partai ini menjadi partai pertama yang secara resmi menggunakan Indonesia. Disusul selanjutnya Partai Nasionalis Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Soekarno pada 1927.
loading...
PKI memutuskan untuk mengadakan perlawanan terhadap imperialisme dan kolonialisme Belanda dalam Konferensi Prambanan 1925. Selama setahun persiapan termasuk pergolakan di internal partai, pemberontakan dimulai pertama kali di Batavia.
Gerindra Menjadi Partai Terlarang Nomor Dua Setelah PKI
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai salah satu terlapor dalam kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana. Kabar itu juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," kata Dasco melalui sambungan telepon, Selasa (21/5).
loading...
Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo selaku terlapor dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
![]() |
| SPDP perkara dugaan makar |
Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Sampai berita ini dibuat, CNNIndonesia.com masih berusaha mengkonfirmasi informasi ini kepada Polda Metro Jaya.
Sufmi Dasco Ahmad membantah penerbitan SPDP itu dibuat sebagai bentuk dimulainya penyidikan terhadap Prabowo terkait kasus makar.
Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggi Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggi Sudjana. Namun, status Prabowo bukan tersangka.
Polri Selidiki Keterlibatan Tim Mawar di Kerusuhan 22 Mei
Fauka Noor Farid bekas anak buah Prabowo di Kopassus disebut-sebut berada di belakang aksi kerusuhan dalam unjuk
rasa pada 21-22 Mei 2019. Pihak kepolisian mengaku masih mendalami dugaan kasus tersebut.
"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," ujarnya..Selanjutnya
Rujukan: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190521045822-12-396694/prabowo-diduga-terlibat-makar-bersama-eggi-sudjana

