Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung menceritakan detik-detik saat dirinya ditugaskan sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Syafruddin mengaku saat itu Presiden Megawati Soekarnoputri sempat memanggilnya.
“Sebenarnya pada waktu kami diminta jadi Ketua BPPN, kami tanya pada Ibu Presiden,” kata Syafruddin memberikan keterangan disidang lanjutan perkara korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
loading...
Saat ditunjuk menjadi Ketua BPPN, Syafrudin mengaku saat itu masih menjabat Duta Besar World Trade Organization (WTO). Syafruddin awalnya sempat menolak jabatan tersebut, namun setelah mengetahui yang menunjuk adalah Megawati, ia menerima posisi tersebut.
“Dia (Dorodjatun) bilang ‘you saya minta jadi Ketua BPPN’, tapi saya menolak. Lalu dipanggil presiden, saya diputuskan jadi Ketua BPPN. Saya terdiam, saya tanya siapa atasan saya, dikatakan saya melalui KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan),” ucap Syafruddin.
Kemudian Syafruddin mengaku meminta KKSK membuat dasar kebijakan BPPN. Dorodjatun yang saat itu menjabat sebagai Ketua KKSK menurut Syafruddin kemudian menyiapkan seluruh kebijakan untuk BPPN.
“Waktu itu Pak Djatun bilang ‘oke akan kita siapkan’,” ujar Syafruddin.
loading...
Selaku mantan Ketua BPPN, Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.

0 Komentar