Terkait Suara Adzan Ditiadakan, PDIP Bersikukuh Mengatakan Demi Kenyamanan dan Toleransi di NKRI


BANDUNGNEWS,- Melalui Ketua DPP PDIP Eva Sundari menilai, keberatan yang diajukan seseorang terhadap pengeras suara masjid bukan bentuk ujaran kebencian atau hate speech.

"Protes tersebut wajar dan bukan bentuk kejahatan," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Eva menjelaskan, pada tahun 2015 lalu, Jusuf Kalla, yang menjabat waktu itu sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia, berulangkali meminta speaker masjid diatur agar tidak terjadi polusi suara. “Apakah kita hendak anggap Pak JK melakukan kejahatan? Saya kira tidak. Protes ini wajar. Bukan (bentuk) kejahatan,” katanya.



Pada 1978, kata Eva, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama juga mengeluarkan instruksi soal pengeras suara. Instruksi ini mengatur batas volume, waktu, dan orang yang berada di microphone agar tak mengganggu lingkungan sekitarnya.

loading...

"Bayangkan jika anda yang berada dekat dengan masjid, yang pengeras suaranya sangat mengganggu, apa lagi anda sedang sakit, atau ada bayi yang sedang demam tinggi,. pasti polusi suara sangat menggangu bukan..??" ujarnya.

Berdasarkan dengan hal itu, PDIP secara tegas untuk menyuarakan program suara adzan ditiadakan atau minimal tidak pakai pengeras suara.

"jika bisa program ini segera berjalan untuk semua daerah, mungkin tidak bisa secara instan ya, kita berharap kesadaran masyarakat aja" tutup Eva.
Terkait aturan khusus soal pengeras suara di masjid, sebenarnya sudah diatur oleh Kementerian Agama dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978. Di sana diatur mengenai apa saja yang bisa dilakukan lewat pengeras suara, termasuk saat waktu salat. Salah satunya ketika salat subuh:

  1. Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, guna persiapan shalat, membersihkan diri, dan lain-lain
  2. Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara keluar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid
  3. Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar
  4. Shalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jama’ah) dan hanya ditujukan ke dalam saja

Namun, dalam aturan tersebut juga diatur mengenai kualitas muazin sampai speaker yang digunakan. Bahkan kata-kata yang diucapkan dalam pengeras suara pun sudah ditetapkan. Seperti aturan berikut:

loading...

Untuk mencapai pengaruh kepada masyarakat dan dicintai pendengar, kiranya diperhatikan agar hal-hal berikut dihindari untuk tidak dilaksanakan:
  1. Mengetuk-ngetuk pengeras suara. Secara teknis hal ini akan mempercepat kerusakan pada peralatan di dalam yang teramat peka dan gesekan yang keras.
  2. Kata-kata seperti: percobaan-percobaan, satu-dua dan seterusnya.
  3. Berbatuk atau mendehem melalui pengeras suara.
  4. Membiarkan suara kaset sampai lewat dari yang dimaksud atau memutar kaset (Quran, ceramah) yang sudah tidak betul suaranya.
  5. Membiarakan digunakan oleh anak-anak untuk bercerita macam-macam.
  6. Menggunakan pengeras suara untuk memanggil-manggil nama seseorang atau mengajak bangun (di luar panggilan azan).

Suara yang tampil di pengeras pun sebaiknya memperhatikan hal berikut:
  1. Memiliki suara yang pas, tidak sumbang atau terlalu kecil.
  2. Merdu dan fasih dalam bacaan/naskah.
  3. Dalam hal menggunakan kaset hendaknya diperhatikan dan dicoba sebelumnya. Baik mutu atau lamanya untuk tidak dihentikan mendadak sebelum waktunya.
  4. Azan pada waktunya hendaknya tidak menggunakan kaset kecuali terpaksa.

Aturan Pengeras Suara Masjid di Arab Saudi

Arab News pada tahun 2015 lalu pernah mengabarkan, Kementerian Urusan Islam Saudi mengeluarkan aturan untuk menghentikan penggunaan speaker ke luar dan menggunakannya hanya untuk internal saja, kecuali untuk azan, salat Jumat, salat Idul Adha atau Idul Fitri dan salat minta hujan atau Istisqa. Artinya, kegiatan lain selain aktivitas di atas tak bisa menggunakan speaker ke luar.

Hal ini dilakukan karena suara yang timbul dari kegiatan masjid yang menggunakan speaker tumpang tindih dengan masjid lainnya. Para imam dan ulama di Saudi langsung diberikan sosialiasi terkait aturan tersebut.

Terkait azan, Kementerian juga menekankan pentingnya kesamaan waktu agar tidak menimbulkan distorsi antar-masjid


Posting Komentar

0 Komentar