BANDUNG-NEWS,- Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Ya, sudah ada pidana,” ujar Iwan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Iwan menjelaskan, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dalam kasus tersebut. Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Menurut Iwan, setelah melakukan gelar perkara, penyidik akan memeriksa Dhani.
“(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu,” kata Iwan.
loading...
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.
Akibat hal tersebut, Dhani dilaporkan pendukung Ahok, Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke polisi pada Kamis (9/3/2017).
Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Status Dhani saat ini masih sebagai terlapor dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto asal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
loading...
Sudah Biasa Jadi Tersangka
Musikus Ahmad Dhani mengaku tak masalah jika pihak kepolisian meningkatkan kasus penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Lapian terhadap dirinya ke tahap penyidikan.
Suami Mulan Jameela ini mengaku sudah biasa dijadikan tersangka.
“Ya kan saya udah biasa jadi tersangka,” ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Dhani menambahkan, jika ditetapkan menjadi tersangka, ia tidak akan mengajukan praperadilan.
Dia juga mengaku pernah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus tersebut. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan selagi kasus itu masih tahap penyelidikan.
Saat kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, Dhani mengaku belum diberikan surat panggilan pemeriksaan lagi oleh pihak kepolisian.
“Belum ada, tapi saya udah biasa. Pokoknya saya sudah biasa jadi tersangka. Kan sudah 12 kali jadi tersangka,” kata Dhani.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.
Akibat hal tersebut, Dhani dilaporkan pendukung Ahok, Jack Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke polisi pada Kamis (9/3/2017).
Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

0 Komentar